Yuk, Kenal Lebih Dekat Dengan Outsourcing

Di zaman sekarang, istilah outsourcing sudah tidak asing lagi di telingga kita. Banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing. Hal tersebut dilakukan sebagai solusi terkait kurangnya sumber daya manusia yang ada di kantor dan juga digunakan sebagai strategi untuk mengurangi biaya operasional perusahaan.

Nah untuk lebih jelasnya, disini kami akan memaparkan mulai dari apa itu outsourcing, bagaimana sistem kerja outsourcing sampai dengan kelebihan dan kekurangan outsourcing. Yuk disimak!

1. Apa itu Outsourcing

www.freepik.com

Kita mulai dari pengertian apa itu outsourcing. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. 

Jika mengutip dari Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu didalam perusahaan. 

Outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing juga berkembang setiap tahunnya. 

Dapat disimpulkan bahwa, karyawan outsourcing bukanlah karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari perusahaan lain. Karyawan yang direkrut dari outsource harus mampu menyelesaikan berbagai pekerjaan, mulai dari customer service sampai dengan administrasi perusahaan. 

Dengan catatan bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

2. Tipe Outsourcing

www.freepik.com

Menurut Nearshore Tecnology (Link) outsourcing dibagi menjadi beberapa tipe, yaitu :

  • Professional Outsourcing

Professional outsourcing ini mencakup bidang akuntansi, hukum, purchasing, dan dukungan administratif diantara layanan khusus lainnya.

  • IT Outsourcing

IT Outsourcing melibatkan subkontrak organisasi luar untuk mengurus semua atau sebagian kebutuhan teknologi Informasi bisnis, yang dimulai dari pengembangan perangkat lunak, pemeliharaan hingga dukungan.

  • Manufacture Outsourcing

Layanan outsourcing manufacture biasanya cukup spesifik untuk industry. Seperti pabrik mobil yang memungkin karyawan outsource untuk membangun dan memasang jendela di semua model mereka.

  • Process-Specific Outsourcing

Outsourcing ini terkait dengan aspek operasi tertentu ke perusahaan atau unit lain yang berspesialisasi dalam layanan tertentu. Misalnya,  toko roti dapat mengalihdayakan pengiriman kue kemasan ke perusahaan kurir seperti UPS dan FedEx. 

3. Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing

www.freepik.com

Aturan sistem kerja outsourcing memang tidak disebutkan secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan, Namun dalam pasal 64 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahawa :

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksaaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.

Perlu diketahui bahwa perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi 2, yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu TIdak Tertentu (PKWTT). 

4. Jenis Pekerjaan Outsourcing

www.freepik.com

Pekerja outsource dapat masuk dan bekerja di perusahan lain, tetapi area kerja pegawai alih daya tetap diatur sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya bekerja.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing, yaitu :

  • Cleaning Service
  • Keamanan
  • Penyedia makan (catering)
  • Petugas call center
  • Pekerja manufaktur
  • Kurir atau pengemudi
  • Petugas manajemen fasilitas

5. Status, Upah dan Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing

www.freepik.com

Status tenaga kerja outsourcing ada dibawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan dimana ia bertugas. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT dan PKWTT. Begitu juga untuk upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

6. Keuntungan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Outsourcing

Keuntungan :

www.freepik.com
  • Dapat memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran pelatihan, sebab karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesIfik yang dibutuhkan perusahaan.
  • Dapat mengurangi beban rekrutmen, karena semua urusan yang berkenaan dengan seleksi karyawan outsourcing akan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
  • Dapat lebih fokus untuk mengurus kegiatan inti bisnis. Karena, perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan tidak perlu khawatir mengenai perkerjaan teknis sehari-hari.

Kekurangan :

www.freepik.com
  • Meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja outsource pada kegiatan utama bisnis karena sebenarnya tenaga kerja outsourcing hanya untuk mengisi posisi pekerjaan teknis di perusahaan.
  • Kontrak kerja relatif singkat, sehingga perusahaan harus sering memperbaharui kontrak atau mencari  perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja baru.
  • Berpotensi mengalami ketergantungan pada tenaga kerja outsource. Hal ini bisa saja digunakan untuk menjadi sebuah solusi dikala perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu outsourcing. Semoga dengan pemaparan artikel ini kamu bisa lebih mengerti mengenai outsourcing. Untuk kamu yang lagi membutuhkan pekerjaan bisa menghubungi HRD PT Graha Karya Informasi karena perusahaan kami menyediakan dan mengelola layanang outsourcing yang memiliki banyak pengalaman bekerja sama dengan banyak perusahaan untuk menyediakan sumber daya TI yang kompeten sesuai dengan kebutuhan mereka. Sumber daya TI kami juga mendapatkan pelatihan berkala untuk meningkatkan pengetahuan mereka dan program khusus untuk menjaga motivasi mereka. 

Email                : recruitment@grahakarya.com

Linkedln            : HRD PT Graha Karya Informasi 

Bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli dibidang IT untuk mendukung dan mempermudah proses bisnisnya juga dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi dengan menghubungi :

  Email               : sales@grahakarya.com

 Telpon             : (021)51000082