Pengertian dan Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Apakah kamu pernah mendengar istilah PKWT dan PKWTT. Keduanya adalah bentuk kontrak kerja yang berlaku di Indonesia. Kedua perjanjian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum kamu salah menandatangani kontrak, yuk cari tahu dulu perbedaan kedua bentuk kontrak kerja ini.

1.Apa itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja dalam jangka waktu tertentu. PKWT biasanya berlaku untuk pekerja lepas (freelance), pekerja musiman, atau untuk pekerjaan dengan batas waktu pengerjaan tiga tahun.

Ketentuan tata cara pemberlakuan PKWT ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 atay (1) . 

Berikut beberapa aturan terkait PKWT

  1. PKWT bisa diperbaharui jika dalam tenggat waktu tertentu pekerjaan yang sedang dikerjakan belum selesai.
  2. Pembaharuan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
  3. PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
  4. Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran.
  5. Perjanjian kerja harian lepas untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu dapat dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
  6. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan terturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Batasan tiga tahun ini sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004  (link) tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Karyawan yang terikat dengan perjanjian kerja disebut karyawan kontrak.

2. Apa itu PKWTT?

Berbeda dengan PKWT, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen atau karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign. Sehingga karyawan PKWTT biasanya disebut dengan kartap atau karyawan tetap.

3. Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Perbedaan PKWT dan PKWTT tidak hanya terletak pada waktunya saja, tetapi terdapat aspek lain yang menjadi perbedaanya. Berikut adalah aspek-aspek perbedaan antara PKWT dan PKWTT?

  • Lama Perjanjian

PKWT, pekerja memiliki batasan waktu atau selesainya suatu pekerjaan telah ditentukan. Perjanjian ini hanya boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan satu kali selesai dan hanya dapat diterapkan paling lama 3 (tiga) tahun. Tapi, jika dibuatnya berdasarkan selesainya pekerjaan, maka kontrak dapat diperpanjang sampai selesainya pekerjaan PKWTT, pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu. Perjanjian ini boleh dilakukan untuk jenis pekerjaan apa saja. . Perjanjian ini bisa berakhir ketika pekerja meninggal dunia, pensiun, atau mengajukan pengunduran diri. 

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika pada PKWT, pemutusan hubungan kerja terjadi ketika pekerjaan telah selesai atau perjanjian telah jatuh tempo. PHK juga dapat terjadi demi hukum apabila pekerjaan yang dijanjikan selesai sebelum jatuh tempo. Jika hal ini terjadi, PHK terjadi setelah pekerjaan tersebut selesai dan tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial.

Sebaliknya, PHK pada PKWTT hanya terjadi apabila salah satu pihak melaggar perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi PHK karena alasan tertentu maka harus melewati proses Lembaga Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial.

  • Kewajiban saat PHK

Perbedaan lain antara PKWT dan PKWTT terletak dikewajiban saat PHK Untuk PKWT, jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah selesai, perusahaan tidak ada kewajiban untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan. Berbeda halnya dengan PKWT, pada PKWTT perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon (kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)

  • Masa Percobaan

Karyawan yang terikat PKWT tidak akan diberlakukan masa percobaan. Jika hal itu terjadi atau masa percobaan tetap diberlakukan maka perjanjian otomatis batal secara hukum. Sementara itu, karyawan yang berstatus PKWTT dapat dilakukan masa percobaan. Biasanya, masa percobaan dilakukan berkisar tiga sampai enam bulan.

  • Kontrak Kerja

Perjanjian yang terdapat dalam PKWT harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam Bahasa Indonesia. Sementara itu untuk PKWTT perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.

  • Pencatatan

Perbedaan terakhir dari PKWT dan PKWTT adalah pencatatan data karyawan di instansi Ketenagakerjaan. Pada PKWT, perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan di instansi ketenagakerjaan.  Sebaliknya, karyawan yang berstatus PKWTT tidak perlu dicatatkan. 

4. Struktur perjanjian kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja baik PKWT dan PKWTT dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Selain itu dapat menambahkan beberapa aturan tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Seperti, karyawan harus menjaga kerahasian perusahaan, atau bisa dengan larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan untuk tidak bekerja di perusahaan competitor untuk jangka waktu tertentu.

5. Update UU Ciptaker terhadap PKWT

Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dulu dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sekarang menjadi berada dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Terdapat beberapa perubahan aturan mengenai PKWT. Perubahan-perubahan tersebut dirincikan dalam PP No. 35 Tahu 2021 sebagai berikut :

1.Jangka Waktu PKWT

  • Sebelum UU Cipta Kerja

2 tahun, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun. Pembaharuan dapat dilakukan paling lama 2 tahun dengan masa tenggang 30 hari setelah 3 tahun pertama selesai

Sumber : UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 59

  • Sesudah UU Cipta Kerja

Total paling lama 5 tahun. Tidak ada masa tenggang

Sumber : PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 8

2. Kompensasi PKWT yang berakhir sesuai dengan jangka waktu

  • Sebelum UU Cipta Kerja

Tidak ada kewajiban kompensasi

  • Sesudah UU Cipta Kerja

Pemberian uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT. Besarnya kompensasi PKWT = masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Sumber : PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 15 dan 16

3. Kompensasi PKWT yang diakhiri oleh satu pihak sebelum jangka waktu

  • Sebelum UU Cipta Kerja

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Sumber : UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 62

  • Sesudah UU Cipta Kerja

Pengusaha wajib memberikan kompensasi atas dasar waktu yang telah dijalani

Sumber : PP Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 17

Buat kamu yang lagi mencari pekerjaan dengan background IT. PT. Graha Karya Informasi sedang mencari kandidat yang sesuai kualifikasi yang ditentukan. Yuk, langsung intip Linkedln dan Jobstreetnya PT Graha Karya Informasi

Linkedln => HRD PT Graha Karya Informasi

Jobstreet => Graha Karya Informasi